ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PERS PRAJA ABDI PRAJA NEWS
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Lembaga Pers Praja (LPP) Abdi Praja News.
Lembaga Pers Praja (LPP) Abdi Praja News.
Pasal 2
Waktu Pembentukan
LPP Abdi Praja News
dideklarasikan di Kampus STPDN Jatinangor pada Musyawarah Besar
tahun 2001 sebagai pengganti nama dari Majalah Abdi Praja yang
didirikan pada tahun 1992.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
LPP Abdi Praja News
berkedudukan di Kampus IPDN
Pasal 4
Lambang Organisasi
Lambang LPP Abdi
Praja News termuat dalam lampiran Anggaran Dasar ini
BAB II
ASAS ORGANISASI
Pasal 5
Asas Organisasi
LPP Abdi Praja News
berasaskan profesionalisme dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
kekeluargaan, jiwa demokratis, profesional dan negarawan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan :
1.
Terbentuknya suatu wadah bagi praja untuk
mengembangkan minat dan bakat di bidang jurnalistik dan organisasi pers kampus.
2.
Mewujudkan media kampus yang memberikan
informasi dan wawasan baru bagi praja IPDN dan khalayak umum.
3.
Melatih jiwa demokratis, keterbukaan, kebebasan
berpendapat, kemerdekaan berpikir, kebersamaan dan kejujuran.
4.
Mendorong dan menjunjung tinggi nilai-nilai
pluralitas, universal, dan moralitas dilingkungan kampus IPDN.
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 7
Kegiatan Organisasi
LPP Abdi Praja News
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1.
Penerbitan Majalah Abdi Praja setiap tiga bulan
sekali.
2.
Penerbitan Buletin Birokra setiap dua minggu
sekali
3.
Penerbitan produk jurnalistik lain
4.
Pendidikan dan pelatihan jurnalistik
5.
Kegiatan kreativitas lainnya.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Susunan Organisasi LPP Abdi Praja
News terdiri dari:
1.
Pemimpin Umum
2.
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang membawahi:
- Bagian Tata Usaha
- Bagian Rumah Tangga
- Bagian Hubungan Masyarakat
- Bagian Tata Usaha
- Bagian Rumah Tangga
- Bagian Hubungan Masyarakat
3.
Bendahara
4.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
5.
Bidang Iklan
6.
Pemimpin Redaksi Majalah Abdi Praja
7.
Pemimpin Redaksi Birokra
8.
Kelompok Kerja Redaksional
9.
Dewan Redaksi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1.
Anggota LPP Abdi Praja News adalah praja yang
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan secara resmi dinyatakan sebagai
anggota LPP Abdi Praja News.
2.
Keanggotaan bersifat tetap selama yang
bersangkutan menjadi praja IPDN kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri
atau dikeluarkan oleh organisasi.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
Kewajiban
Setiap Anggota LPP
Abdi Praja News berkewajiban mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta mentaati segala peraturan dan kebijaksanaan
organisasi.
Pasal 11
Hak
1.
Setiap anggota LPP Abdi Praja News berhak
menyatakan pendapat, memilih dan dipilih dalam suatu forum rapat.
2.
Setiap anggota LPP Abdi Praja News berhak
mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh LPP Abdi Praja News.
3.
Setiap anggota LPP Abdi Praja News berhak
memiliki tanda keanggotaan.
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 12
Keuangan Organisasi
Keuangan LPP Abdi Praja News diperoleh dari :
1.
Anggaran IPDN dan atau Dana Partisipasi Praja.
2.
Iklan.
3.
Iuran anggota.
4.
Sumber-sumber keuangan lainnya yang sah dan
tidak mengikat.
BAB IX
RAPAT
Pasal 13
Rapat terdiri dari:
1.
Musyawarah Besar
2.
Rapat Organisasi
3.
Rapat Redaksi
4.
Rapat lain-lain yang sah
Pasal 14
Keputusan
1.
Keputusan diambil secara musyawarah mu£akat.
2.
Apabila tidak dicapai mufakat dilakukan
pemungutan suara sesuai aturan pemungutan suara.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga
1.
Segala sesuatu yang belum diatur atau belum di
tetapkan dalam anggaran dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2.
Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pengurus inti
LPP Abdi Praja News dan disahkan oleh Musyawarah Besar berdasarkan Anggaran
Dasar yang berlaku.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
1.
Pembubaran LPP Abdi Praja News menjadi wewenang
Musyawarah Besar dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota
keseluruhan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
2.
Pembubaran LPP Abdi Praja News dilakukan dengan
Keputusan Rektor IPDN.
3.
Setelah pembubaran, segala inventaris LPP Abdi
Praja News menjadi hak milik IPDN.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Aggaran Dasar ini dapat diubah
oleh Musyawarah Besar dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
anggota keseluruhan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang
hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar ini disusun
sebagai dasar dan pedoman dalam segala kegiatan LPP Abdi Praja News.
0 komentar:
Posting Komentar